Ingin Mudik, Anak Umur 6-11 Tahun Wajib Tunjukkan Sertifikat Covid-19

Ingin Mudik,  Anak Umur 6-11 Tahun Wajib Tunjukkan Sertifikat Covid-19

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan anak usia dua hingga tiga tahun yang ingin melakukan perjalanan atau mudik tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Hal itu disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai imbauan terkait libur lebaran tahun ini.

"Anak usia 2-3 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," kata Suharyanto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (31/3).


Suharyanto juga menyebutkan anak usia enam hingga sebelas tahun tidak pula diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR. Mereka hanya disyaratkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Anak usia 6-11 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujar dia.

Presiden Jokowi sebelumnya mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat telah menerima booster serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, warga yang sudah menerima booster juga tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Lalu warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

 



Tags Vaksinasi