Karyawan PT Semen Padang Cabuli Bocah 5 Tahun

Karyawan PT Semen Padang Cabuli Bocah 5 Tahun

DUMAI (HR)- Seorang karyawan PT Semen Pdang, insial SY (20) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan juga anak dari seorang Ketua Rukun Tetangga tersebut terpaksa ditahan oleh pihak Polres Dumai karena telah melakukan pencabulan terhadap ST (5) pada Senin (20/4) petang.

Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di PT Semen Padang Dumai ini diduga telah mencoba melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang korban ST (5) dengan cara membuka pakaian dalam sang anak dan mencoba memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan ST yang sebelumnya sedang asyik bermain dipohon cherry disekitar perkarangan rumahnya bersama tiga (3) teman lainnya.

Mendapat pengaduan dari orang tua korban, Selasa (21/4) kemarin aparat kepolisian dari Polres Dumai, langsung menangkap tersangka SY. "SY ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya ST yang masih berusia 5 tahun pada Senin (20/4) kemarin," ungkap Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit PP Bripka Dede Octaviani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/4).

Menurut Dede, berdasarkan keterangan yang diterima oleh pelapor, diketahuinya perbuatan tersangka kepada korban tersebut diakibatkan korban menangis dan berlari keluar WC tempat pelaku melancarkan aksinya. Dan ketika orang tua korban sedang mencari anaknya, orang tuanya justru mendapati anaknya sedang menangis.

Sementara ketika ditanyai orang tua korban kepada ketiga rekannya yang bermain bersama, temannya mengaku bahwa sebelum menangis ST sempat diajak SY untuk ke WC rumah SY yang memang keadaannya sedang cukup sepi.

Kini tersangka Sy telah ditahan di Mapolres Dumai. Saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan. Sementara korban telah divisum dan ternyata benar telah didapati sebuah luka robek baru pada kelaminnya yang diduga akibat kemasukan ujung jari telunjuk sang pelaku.(zul)