Korupsi ADK dan DK Panipahan Laut, Kejari Rohil Eksekusi Uang Pengganti Rp411 Juta

Korupsi ADK dan DK Panipahan Laut, Kejari Rohil Eksekusi Uang Pengganti Rp411 Juta

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2019.

Adapun besarannya adalah Rp411.353.400.

Dalam perkara ini terdapat dua orang pesakitan yang telah menyandang status terpidana. Dia adalah Hendri Saidirman yang saat rasuah terjadi menjabat Penghulu Panipahan Laut, dan M Idris Daud yang merupakan pihak yang mengerjakan 3 paket proyek di kepenghuluan tersebut. 


Oleh hakim, keduanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Saat masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, para pesakitan itu menitipkan uang sebesar Rp411.353.400 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Kamis (27/10).

Mengingat perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kata Yogi, proses eksekusi pun dilakukan. Termasuk terkait dengan uang pengganti.

"Tadi, Kasi (Kepala Seksi,red) Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejari Rohil, Bapak Herdianto menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp411.353.400 tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs Penghulu Panipahan Laut," sebut Yogi.

Selanjutnya, Pjs Penghulu, Mustari menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut, yang nantinya akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di daerah tersebut.

Herdianto menambahkan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah sebatas pemidanaan semata. Melainkan tujuannya yang utama adalah penyelematan uang Negara.

"Dengan penyetoran uang kerugian negara ini ke Kas Kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali," harap Kasi Pidsus Kejari Rohil tersebut.(Dod)




Tags Korupsi