Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Lima Sopir Pengangkut Disanksi DLHK

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Lima Sopir Pengangkut Disanksi DLHK

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memberikan sanksi teguran berikut membuat surat pernyataan terhadap lima orang sopir mobil pengangkut sampah mandiri yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Labersa dan Arengka II, Kamis, (24/3/2022).

Aktivitas melanggar aturan tersebut sebelumnya sudah terpantau oleh tim Penegak Hukum DLHK yang memang rutin patroli mengawasi TPS ilegal di sejumlah lokasi.

"Dalam giat tadi kami turunkan 20 orang anggota. Ada lima sopir yang ditegur langsung dan diminta membuat surat pernyataaan tidak mengulangi perbuatan seperti itu, " kata Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum, Rezatul Helmi didampingi Kasi Gakkum, Juli Victorino.


Bukan hanya mendapati mobil pengangkut sampah dari Kota Pekanbaru saja namun dari lima unit mobil mandiri tersebut satu diantaranya mengangkut sampah dari daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar kemudian membuangnya di TPS ilegal tersebut.

"Pemberian sanksi bertahap hingga ke tindakan tegas. Tim Gakkum ini dibentuk bukan hanya bertugas untuk mengawasi persampahan saja namun juga untuk bidang lain yang ada di DLHK. Jadi jangan coba-coba membuang sampah sembarangan sebab sanksi tegas menanti," tegas Reza.

Terhitung 1 September 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang adanya pungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri khususnya di wilayah pemukiman warga.

"Kita tegaskan, mulai 1 September tidak ada lagi kelompok-kelompok masyarakat yang menyebut namanya swadaya maupun mandiri. Mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman dan membuannya di luar wilayah pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (18/8).

Pelarangan itu, sebut walikota, telah dimuat dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Selain itu, kita juga sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah," ungkapnya.

Disampaikan walikota, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri/swadaya itu telah melanggar peraturan berlaku.

"Karena menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah. Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilegal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kita harap sudah bisa tertib," ujarnya