Panselda Buka Pendaftaran

Panselda Buka Pendaftaran

RENGAT(HR)-Panitia seleksi daerah pejabat tinggi pratama Inhu kembali membuka pendaftaran bagi mereka yang berminat menjadi Sekda. Sebelumnya, panitia sempat membatalkan pendaftaran, dengan pertimbangan akan berefek kepada Bupati yang akan kembali mencalonkan diri.

Beberapa sumber di lingkungan Pemkab Inhu yang enggan disebutkan identitas mengungkapkan, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Inhu telah dibuka sejak kemarin, sementara Panselda telah menyiapkan segala sesuatunya sambil berkoordinasi dengan BKN wilayah 12 Riau dan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Panselda Inhu yang juga Kepala Bappeda Inhu sekaligus Plt Kadis PU Inhu Junaidi Rahmat, Selasa (21/4), membenarkan dibukanya kembali seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Sekda Inhu. "Untuk tanggal pastinya nanti diinformasikan, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BAKN di Provinsi Riau dan sedang menyiapkan aturan yang mendukung seleksi terbuka Sekda ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Junaidi Rachmat dalam rilisnya melalui humas Inhu belum lama ini menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerahtak dapat dilanjutkan. Hal ini juga sudah diumumkan secara terbuka.
Diungkapkan, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tersebut berlaku sejak 18 Maret 2015, sementara surat keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu ditandatangani tanggal 16 Maret 2015.

Begitu juga dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang ditandatangani langsung Ketua KASN Sofian Effendi, serta telah diterima panitia seleksi. "Berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," ungkapnya.

Namun 18 Maret 2015, terbit aturan baru Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dimana pada penjelasan pasal 71 ayat (2) mengalami perubahan sehingga berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. “Saat ini pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sudah ditunjuk oleh Bupati Inhu, sehingga seleksi terbuka tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya. (eka)