Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Diresmikan

Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Diresmikan

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan kegiatan peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice dan penanaman pohon secara serentak di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak, secara virtual zoom untuk masing-masing Kecamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Siak, Forkompimda Kabupaten Siak, Setda Siak, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak, Ketua Pramuka Karcab Siak, para Camat, para Kapolsek, para Ketua LAM Kecamatan, Lurah, Penghulu Kampung, para Ketua Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Siak, Ketua LSM dan Ormas se-Kabupaten Siak serta para undangan lainya yang ikut dalam rangkaian acara tersebut.

Rumah Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Bupati Siak Alfedri di delapan Kecamatan secara serentak dengan menggunakan virtual zoom yaitu :


LAMR Kabupaten Siak (secara langsung), LAMR Kecamatan Mempura, LAMR Kecamatan Koto Gasib, LAMR Kecamatan Lubuk Dalam, LAMR Kecamatan Pusako, LAMR Kecamatan Sungai Apit, LAMR Kecamatan Sungai Mandau dan LAMR Kecamatan Tualang.

Dalam Sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik menyampaikan, penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan

"Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan," sebut Rawatan di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11).

Lanjut Rawatan, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. 

Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.

"Dengan peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak dan penanaman pohon serentak di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak sebagai bentuk kolaboratif Kejaksaan Negeri Siak dengan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat serta penanaman pohon bersama -sama sebagai tonggak awal dari pelestarian budaya melayu seiring dengan tumbuhnya bibit-bibit pohon yang kita tanam hari ini," pungkas Rawatan. 

Usai dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dilanjutkan dengan penanaman pohon secara serentak yang dilakukan di setiap Rumah Restorative Justice yang ada di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak.