Sikapi Aturan Toa Masjid, Ini Penjelasan MUI

Sikapi Aturan Toa Masjid, Ini Penjelasan MUI

RIAUMANDIRI.CO — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam implementasi Surat Edaran Menteri Agama tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musala harus memperhatikan kearifan lokal dan tidak bisa digeneralisir.

"Aturan ini juga harus didudukkan dalam kerangka aturan yang umum dan penerapannya tidak kaku. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan,” kata Kiai Asrorun Niam dikutip dari Website MUI, Kamis (24/2/2022).

Kiai Niam mengapresiasi aturan pengeras suara masjid ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah.

"Hal ini juga merupakan bagian dari tugas negara untuk mengadministrasikan pelaksanaan ibadah agar dapat terlaksana secara baik, sesuai dengan kaidah keagamaan," kata Niam.

Niam menyebutkan, Surat Edaran Menag soal pengeras suara masjid ini juga sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2021. Selain itu, kata dia, substansinya telah dikomunikasikan dengan MUI dan para tokoh agama.

“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan,” terangnya.

Tapi dalam pelaksanaanya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait dengan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban, serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.