PPKM Level 3, Pemko Mulai Lakukan Operasi Yustisi Bagi Pelaku Usaha

PPKM Level 3, Pemko Mulai Lakukan Operasi Yustisi Bagi Pelaku Usaha

RIAUMANDIRI.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru dan tim gabungan menggelar Operasi Non Yustisi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Rabu (16/2) malam.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pekanbaru Zarman Candra mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Riau Nomor 267/INS/HK/2021, dan surat edaran Nomor 04/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru melakukan Operasi Non Yustisi pencegahan penyebaran COVID-19 bersama Polri, Kodim, dan Satpol PP.

Sasaran operasi ini adalah para pelaku usaha.


Untuk itu, diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

''Kami turun langsung dalam memantau Operasi Non Yustisi bersama kapolresta Pekanbaru, kabag Ops Polresta Pekanbaru, dan kepala Satpol PP," kata Zarman, Kamis (17/2).

Operasi Non Yustisi dilakukan mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Soebrantas. 

"Dalam masa PPKM Level 3 ini, kami tak bosan-bosan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, kafe, dan restoran," ujar Zarman.

Bagi toko bahan makan, sembako, apotek, toko obat, dan sejenisnya diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing-masing. Namun, bidang usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat



Tags Razia