Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Kecamatan Kandis

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Kecamatan Kandis

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap pelaku RA (22) Dan RZ (29) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram pada Jumat 28 Januari 2022.

"Dapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Sabtu (29/1/2022).

Menanggapi informasi tersebut, Kompol indra Rusdi langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Ikes Rizal beserta anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.


Pada pukul 16.00 WIB di tempat tersebut, anggota Reskrim melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di jok mobil rusak yang terparkir di halaman rumah. Saat dilakukan interogasi terhadap RA, kemudian dia mengaku menyembunyikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu di balik mesin mobil rusak. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu lembar kertas tisu.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RA, ditemukan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah, hasil penjualan diduga sabu-sabu tersebut. Saat interogasi, dia mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik RZ.

Kemudian dilakukan pengembangan, RZ ditemukan sedang berada di rumah temannya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RZ, ditemukan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.