Ungkap 80 Kg Sabu, Kapolda 'Warning' Bandar dan Pengedar Narkoba

Ungkap 80 Kg Sabu, Kapolda 'Warning' Bandar dan Pengedar Narkoba

RIAUMANDIRI.CO - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan peringatan keras kepada pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Belum sampai 1 bulan bertugas di Riau, jenderal bintang dua itu berhasil mengungkap perkara narkoba dengan barang bukti yang fantastis.

"Alhamdulillah karena kerja keras, 17 hari saya masuk dalam timnya Pak Gub (Gubernur Riau, red) melaksanakan tugas-tugas kepolisian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 tersangka dengan barang bukti 80 kilogram sabu di lima TKP di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujar Irjen Pol Moh Iqbal, Kamis (20/1).

Kapolda yang saat itu didampingi Gubernur Riau Syamsuar, Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, mengatakan kalau pihaknya tidak akan akan berhenti sampai di sini. Jajarannya akan terus bekerja untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi.


"Saya katakan bahwa tim tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang diduga masuk dari jaringan ini, bahkan bandar besarnya dan pengedarnya sudah kita kantongi identitasnya," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

"Prinsip bagi kami sampai ke lobang semut sekecil apapun. Dimana pun mereka akan kami kejar karena ini akan merusak negara kita, generasi kita," sambung dia.

Pernyataan orang nomor satu di Korps Bhayangkara Riau ini bukan tanpa dasar. Kondisi geografis dengan panjangnya garis pantai, membuat Riau menjadi sasaran empuk masuknya barang haram tersebut. Untuk itu, dirinya bermohon kepada semua pihak, agar turut bersama-sama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

"Oleh karena itu hari ini kami bermohon kepada Pak Gubernur, Pak Danrem, Pak Kepala BNNP berkenan mensupport kami, karena kerja-kerja pencegahan, penanggulangan, pemberantasan peredaran gelap narkotika ini semangatnya kerja sama dengan cara-cara yang extra ordinary," pungkas Irjen Pol Moh Iqbal.

Selain penindakan, kata Kapolda, upaya dan pencegahan juga akan ditingkatkan. Pihaknya akan menguatkan masyarakat nelayan di tepi-tepi pantai dalam upaya tersebut.

"Terakhir, bukan hanya penegakan hukum dan pencegahan, tetapi TPPU dari jaringan ini akan kami hajar, karena darahnya situ, dananya di situ. Demand dan supply akan kita putus bersama-sama secara maksimal," pungkas Kapolda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1) lalu. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau. 

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA," ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto 

"Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka. 

"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," terang Yos Guntur.

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh. 

"Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 

Dirresnarkoba menambahkan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. 

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti  dua koper besar berisikan sabu. 

Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya. 

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.



Tags Narkoba