Buron 6 Bulan, Otak Pelaku Perambah TN Tesso Nilo Ditangkap

Buron 6 Bulan, Otak Pelaku Perambah TN Tesso Nilo Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO - Otak dari aktivitas perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan berhasil ditangkap oleh peyidik Balai Penengakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Pelaku inisial S itu sempat dinyatakan buron oleh peyidik selama kurang lebih enam bulan, buronnya pria umur 40 tahun itu setelah beberapa pelaku lainnya mengaku dihadapan hakim saat menjalani persidangan.

Saat buron itu, pelaku S itu telah menyandang status tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo.


Pelaku itupun juga dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengungkap bahwa kasus ini telah ditangani sejak Maret 2022, dimana ada operasi gabungan yang berhasil menangkap empat orang pelaku perambahan hutan dengan satu unit excavator.

Keempat pelaku ini telah memiliki putusan hakim berupa vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Disaat persidangan inilah peran tersangka S ini terbongkar, para pelaku lainnya mengaku bahwa tersangka S ini yang memberikan perintah untuk melakukan aktifitas ilegal logging itu.

Tersangka S ini langsung dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait isu keikutsertaannya, namun panggilan itu diabaikan dan melarikan diri.

"Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TNTN mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Sustyo saat ungkap kasus, Senin (22/11).

Penangkapan terhadapnya tak berjalan mulus, tersangka S ini pun memberikan perlawanan dan sempat merespon tindakan kekerasan kepada petugas. Atas respo itu, Gakkum langsung membentuk tim gabungan dengan dibantuKorwas PPNS Polda Riau.

Saat ini, kondisi Kawasan TNTN Kabupaten Pelalawan sudah terancam akibat adanya upaya perambahan hutan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kegiatan revitalisasi lahan pun terus diupayakan dalam mengembalikan keasrian kawasan hutan lindung itu.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo. Terdapat 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator.

"Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 bulan hingga 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," tutupnya. (Mal)