Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian

Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menginginkan sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu, dengan agenda pembuktian.

Hal itu disampaikan anggota Tim JPU Zulham Pardamean Pane. Pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari pihak Syafri Harto pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (31/1) kemarin.

Dikatakan Zulham, Tim JPU menolak eksepsi terdakwa tersebut. Pihaknya, kata Zulham, menyatakan tetap pada surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.


"Kita menolak eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa," ujar Zulham.

Dengan begitu, lanjutnya, Tim JPU berharap sidang bisa dilanjut dengan agenda pembuktian. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi.

"Intinya kita ingin sidang dilanjutkan. Kita tetap pada dakwaan," tegas Zulham.

Saat sidang eksepsi tersebut, Syafri Harto terlihat hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan warna merah. Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung tertutup untuk umum. Di ruang sidang, hanya ada majelis hakim, tim JPU serta penasehat hukum terdakwa.

Terkait kehadiran Syafri Harto di ruang sidang, Zulham memberikan penjelasan. 

"Katanya terdakwa ingin datang ke persidangan, sebagai syarat untuk ditangguhkan. Kami kemarin saat sidang perdana juga langsung menyampaikan, bisa kita hadirkan atas seizin majelis hakim," kata Zulham.

Usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa ini diungkapkan Zulham, sidang ditunda hingga pekan depan.

"Sidang ditunda Selasa pekan depan. Agenda putusan sela dan sekaligus permohonan (penangguhan penahanan terdakwa), dikabulkan atau tidak," pungkas Zulham Pardamean Pane.

Sidang perdana kasus ini, sudah digelar pada Selasa (25/1) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU yang dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman. Bedanya, pada sidang sebelumnya itu terdakwa Syafri Harto tak hadir di ruang sidang. Melainkan dia mengikuti jalannya persidangan lewat video conference, karena berada di Rutan Polda Riau.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Dod)