Polisi Bekuk 17 Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

Polisi Bekuk 17 Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi
RIAUMANDIRI.CO, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 17 pembobol uang nasabah melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus skimming atau dengan mengganjal pintu masuk kartu.
 
"Ini kami amankan dari beberapa kelompok yang sekarang menyebar di DIY," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (20/3/2018).
 
Menurut Hadi, 17 tersangka itu telah beroperasi melakukan pembobolan uang nasabah di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.
 
Ia mengatakan, untuk sementara akumulasi barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka mencapai Rp100 juta.
 
Namun demikian, karena berdasarkan pengembangan para pelaku telah beroperasi di 89 tempat termasuk di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Hadi memperkirakan jika ditotal secara keseluruhan kerugian dari hasil pencurian itu bisa mencapai miliaran rupiah.
 
"Para tersangka yang kami amankan ini adalah tersangka yang tertangkap tangan. Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa (menjadi korban) bisa datang ke kami dan kami buatkan laporan ," kata dia.
 
Sementara, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadiprabowo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara mengganjal mesin lubang ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
 
Setelah itu, pelaku yang sebagian di antaranya mengenakan baju menyerupai seragam pegawai bank berpura-pura membantu menukarkan kartu milik korban dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.
 
"Pelaku juga meminta korban menghubungi nomor call center palsu yang sudah ditempel di mesin ATM. Selanjutnya pihak yang dihubungi meminta data pribadi milik korban seperti nomor PIN hingga nama ibu kandung," kata dia.
 
Para tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Lampung, hingga Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
Menurut Anggaito, para pelaku menyasar wilayah-wilayah dengan perputaran ekonomi besar. Yogyakarta sendiri, menurut dia, hanya wilayah lintasan yang memang memiliki banyak jumlah mesin ATM. "Wilayah yang perputaran ekonominya besar mereka sasar," pungkasnya.
 
 
Sumber: Okezone 
Editor: Nandra F Piliang