Di Acara Forum Indonesia Adil

Advokat Alvin Lim: Saya Mewakili Klien Investasi Bodong yang Sakit dan Meninggal

Advokat Alvin Lim: Saya Mewakili Klien Investasi Bodong yang Sakit dan Meninggal

RIAUMANDIRI.CO - Acara Forum Indonesia Adil (FIA) di Hotel Pullman Thamrin Jakarta dengan tema 'Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab Pemerintah' pada Senin (10/1/2022), dihadiri oleh Para Founder FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Dr Rufinus, Ahli TPPU Dr Yenti Garnasih, ketua penyidikan OJK Tongam L Tobing, Wadir Tipideksus dan juga Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP serta para korban investasi bodong dari Indosurya, Mahkota dan KSP SB.

Diketahui bahwa ivestasi bodong menimbulkan kerugian sebanyak jutaan orang di Tanah Air dengan nilai mencapai 114 triliun rupiah. Acara dimulai dengan pertanyaan kepada Rio Capella, lalu kepada Tongam L Tobing mengenai tindakan apakah yang dilakukan Satgas OJK dalam kasus investasi bodong.

Acara yang dimulai pukul 14:30 ini berlangsung dengan kalimat tegas dari Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP bahwa investasi bodong perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Apalagi dirinya selama 2 tahun berusaha berjuang dan melihat adanya penanganan berbeda dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya dan Mahkota.  Di mana proses hukum dinilai terlihat mandek dan tumpul ke atas.


Dalam keterangan yang diterima riaumandiri.co, Alvin meminta agar Presiden Jokowi memberikan perhatian kepada kasus-kasus investasi bodong di Tanah Air, seperti yang dilakukan Jokowi terhadap kasus Pinjol.

Dirinya mengaku kecewa dan frustasi atas penanganan kasus Investasi bodong oleh aparat yang berlarut-larut dan tidak adanya penahanan dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Wadir Tipideksus menanggapi bahwa perkara Indosurya adalah perkara biasa namun banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap HS. Alvin menilai bahwa tugas kepolisian sebenarnya sudah selesai dan tinggal melaksanakan petunjuk jaksa, namun jaksa yang tidak puas dan membutuhkan audit yang menurut POLRI tidak diperlukan karena semua dianggap lengkap oleh Wadir Tipideksus.

Dalam kesempatan tersebut para korban Investasi Bodong, Bu Erni dan Bu Lana menangis sedih karena nasibnya tidak menentu. Selain hilang uang, proses penanganan kasus mereka juga tidak diselesaikan dan tidak jelas perkembangannya.

Tongam dalam kesempatan ini juga menimpali bahwa OJK kalah dalam praperadilan penetapan tersangka kasus Kresna Life terhadap Kurniadi Sastrawinata dalam pemberian laporan palsu kepada OJK.

Alvin Lim yang adalah kuasa hukum para korban Investasi bodong merasa pemerintah kalah dalam perang melawan penjahat kerah putih terutama investasi bodong, dan para kriminal kembali akan melakukan kejahatan yang sama.

Alvin menilai, enggannya pemerintah untuk membenahi hal ini digunakan oleh Penjahat Kerah putih yang tumbuh subur dan berkembang di Indonesia.

Alvin meminta agar para korban investasi bodong bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi Presiden. "Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri dan kasus Investasi bodong dapat tuntas." tutup Alvin Lim.***



Tags Hukum