LQ Indonesia Lawfirm Sayangkan Sikap Kepolisian atas Sejumlah Kasus di PMJ

LQ Indonesia Lawfirm Sayangkan Sikap Kepolisian atas Sejumlah Kasus di PMJ

RIAUMANDIRI.C0 - Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan sikap Kapolda Metro Jaya ketika ketua Pengurus LQ Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus mendatangi kantor Kapolda untuk bertemu dan membahas kasus-kasus mandek di Polda Metro Jaya namun tidak diterima dan diabaikan.

"Tidak memiliki jiwa kepemimpinan, hanya mau berita bagus dan tidak siap menghadapi masalah real masyarakat. Kenapa saya bilang begitu, karena dalam kasus PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) ketua KOI dan anak dari Oesman Sapta Oedang, Kapolda tidak berani bertindak layaknya perlakuan terhadap Habib Rizieq. 6 kali panggilan penyidik PMJ diabaikan oleh RSO, Terlapor dengan tidak hadir 6 kali panggilan jelas meremehkan Polda Metro Jaya," ujar SUgi dalam keterangan tertulis LQ yang diterima riaumandiri, Sabtu (8/1/2022)

Dijelaskannya, padahal terhadap Habib Rizieq, bisa mengultimatum 2x dipanggil tidak hadir akan menangkap.


LQ Indonesia Lawfirm juga mengkritik penanganan kasus Ike Farida, seorang Advokat yang telah membayar lunas apartemen yang dibeli dari Grup Pakuwon di Casa Grande senilai Rp3 miliar lebih. Di mana Alexander Tedja (Pemilik Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (DIRUT Pakuwon) sudah menjadi Tersangka namun kemudian LP SP3. Bahkan Ike Farida balik di LP dan dalam 2 bulan LP balik tersebut bahkan tanpa surat apapun 6 oknum Jatanras ingin menjemput paksa kuasa Hukum Ike Farida, Advokat P.

"Mau jadi apa Indonesia, orang yang sudah bayar lunas apartemen dan menang di Pengadilan hingga MA dan Peninjauan kembali menang. Tapi sampai saat ini Pakuwon menolak memberikan kunci dan menandatangani PPJB. Bahkan kini akan dikriminalisasi," ujarnya.

Sugi menyarankan korban lainnya bisa menghubungi LQ di 0817-9999-489 untuk bantuan hukum.***



Tags Nasional