Majalah Keadilan Kembali Diadukan Alvin Lim Setelah Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik

Majalah Keadilan Kembali Diadukan Alvin Lim Setelah Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik

RIAUMANDIRI.CO - Berdasarkan keputusan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi No 43/PPR-DP/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, Majalah Keadilan dinilai melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

Aduan tersebut berkenaan dengan pemberitaan Majalah Keadilan di Edisi 71 yang berjudul "Kemungkinan Jaksa Menerima Sesuatu" yang berdasarkan hasil Sidang Etik Dewan Pers berisi opini menghakimi dan tidak berimbang.

Kini, Alvin Lim kembali mengadukan Majalah Keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Edisi 72 Majalah Keadilan yang berjudul "Perkara Alvin Lim Masih Menggantung" ke Dewan Pers dengan surat aduan dari LQ Indonesia Lawfirm, No 296/ASK/LQI-KOP/2021 Tanggal 9 Desember 2021. Berita Edisi 72, kembali berisi informasi yang dipandang oleh Pengadu berisi fitnah, hoax dan muatan pencemaran nama baik yang merugikan pengadu.


Dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co, Senin (13/12/2021) Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini sudah diputus melanggar etik oleh Dewan Pers. Namun, melawan dan hingga hari ini tidak menaikkan hak jawab.

"Katanya Panda Wartawan Senior dan Politisi namun tidak mau melaksanakan aturan Pers yang berlaku. Masyarakat lihat bagaimana Panda yang menulis di Majalah Keadilan, mengenai hukum, namun dirinya tidak mau ikuti hukum dan aturan memberikan hak jawab kepada Alvin Lim sebagai obyek yang diberitakan," tegasnya

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketika ditanyakan pendapatnya mengenai tidak dinaikkan hak jawabnya oleh Majalah Keadilan dan dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, menjawab dengan sindiran.

"Saya kan rakyat biasa, beda sama ayah Anggota DPR Putra Nababan. Takut ah, nanti kalau saya marah-marahin Panda Nababan, anaknya Putra Nababan sebagai Anggota DPR bisa ngamuk-ngamuk," ujarnya.

"Sudah saya telpon Putra Nababan ketika diangkat saya jawab 'ini dengan Alvin Lim Ketum LQ Indonesia Lawfirm' langsung dimatikan HPnya. WA saya kemudian tidak pernah dibalas Putra Nababan," tambah Alvin.

Sebagai Obyek yang diberitakan miring oleh Majalah Keadilan, dirinya sudah membuat aduan, dan Dewan Pers sudah menyatakan Majalah Keadilan melanggar kode etik jurnalistik, dan diwajibkan memberikan hak jawab dan permintaan maaf. Namun menurut Alvin, bukan melaksanakan Putusan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah menulis berita tidak benar teantang dirinya di edisi terbarunya.

Sugi menambahkan nantinya bukti-bukti surat PPR Dewan Pers dan Aduan kedua, akan memperkuat proses hukum yang akan ditempuh oleh LQ Indonesia Lawfirm.

"LQ sedang siapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Majalah Keadilan. Juga dengan putusan dewan pers akan mengajukan Laporan Polisi dengan pasal berlapis terhadap Panda Nababan dan Chaerul Zein atas kesengajaan mereka. Berbeda dengan Majalah Keadilan yang sembarang lapor, LQ tidak pernah gegabah, kami kumpulkan bukti kuat dulu sebelum mengambil proses hukum. Jadi ketika membuat laporan seperti ke dewan Pers kami dapat dimenangkan karena buktinya kuat," tegasnya mengakihiri.***



Tags Nasional