SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK

SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK

Riaumandiri.co - Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini tengah menyeretnya.

Berdasarkan dokumen LPSK yang didapat CNNINdonesia.com dari sumber, permohonan perlindungan diterima lembaga tersebut pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.


CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi surat tersebut kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi terkait kebenaran dokumen itu. Namun, yang bersangkutan belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," katanya Sabtu (7/10).

CNNIndonesia.com juga berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul Yasin, Febri Diansyah, tapi belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.   

Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang disidik KPK. Karena kasus itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru; Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.