Soal Copot Ketua DPRD Pekanbaru, Pengamat Sebut BK Bisa Dipidana

Soal Copot Ketua DPRD Pekanbaru, Pengamat Sebut BK Bisa Dipidana

RIAUMANDIRI.CO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dinilai tidak bisa semena-mena membuat kebijakan pencopotan Ketua DPRD, Hamdani.

Hal itu diutarakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, Rabu (27/10). Pencopotan hanya bisa dilakukan BK jika Hamdani terbukti melanggar hukum pidana atau perdata.

Diketahui, pada Senin (25/10), DPRD Pekanbaru melakukan rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, yaitu membacakan keputusan BK atas pencopotan Hamdani dari kursi ketua.


"Yang pertama itu melakukan tindakan korupsi, kedua tindakan asusila atau tindak pidana lainnya. Kalau tidak ada ya gak bisa (diberhentikan)," kata Rawa, sapaan akrabnya.

Rekomendasi pencopotan hanya karena diduga ada pelanggaran kode etik saja, namun BK DPRD Pekanbaru seharusnya bisa menjabarkan mana kode etik yang dilanggar tersebut.

"BK harus bisa menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Hamdani, karena yang bisa berhentikan Hamdani hanya partainya dan jika melanggar hukum," terangnya.

Rawa menganggap BK DPRD Kota Pekanbaru ikut bermain politik jika alasan pencopotan Hamdani tidak memiliki alasan yang kuat.

"Kalau tidak ada alasan yang kuat seperti itu, diyakini BK ikut bermain politik dalam keputusan itu," sambungnya.

Hamdani bisa menuntut balik BK DPRD Pekanbaru jika rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ditolak atau dikembalikan oleh Gunernur Riau. 

"Hamdani bisa melaporkan mereka (BK) sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar hukum, dan itu pidana bukan perdata," katanya mengakhiri.