Terkait Pemadaman Lampu Jalan, Kadishub Pekanbaru: Kita Minta Kejaksaan Memediasi

Terkait Pemadaman Lampu Jalan, Kadishub Pekanbaru: Kita Minta Kejaksaan Memediasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk memediasi kemelut rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak PLN. Dengan adanya mediasi ini diharapkan ada titik temu terkait jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemko kepada PLN.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap kepada wartawan saat dimintai tanggapannya mengenai langkah-langkah penyelesaian kemelut PJU tersebut, Senin (25/6/2018).

Seperti diketahui, pihak PLN sejak lima hari terakhir telah memadamkan lampu PJU di Kota Pekanbaru dengan alasan Pihak Pemko menunggak pembayaran. Sementara pihak Pemko membantah telah menunggak karena saat akan membayarkan tagihan sebesar Rp6-7 miliar, pihak PLN tidak mau terima dengan alasan jumlah tagihan PJU perbulan mencapai Rp13 miliar.


"Kita sudah coba berkali-kali membicarakan hal ini kepada PLN, tapi mereka tetap tidak mau menerima jumlah yang kita bayarkan. Kita tentu saja tidak dapat memenuhi permintaan PLN tersebut karena membengkaknya tagihan akibat adanya PJU liar yang dipasang warga," kata Kendi.

Karena tidak adanya titik temu itulah, akhirnya atas arahan Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT yang baru aktif kembali menjadi walikota setelah cuti tiga bulan selama kampanye Pilkada, agar pihak Pemko akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Pekanbaru sekaligus meminta kejaksaan memediasi persoalan ini.

"Kejaksaan Pekanbaru kan juga berperan sebagai penasehat Pemko terhadap masalah-masalah yang menimbulkan dampak hukum, karena itu saya baru saja menyiapkan surat resmi yang meminta Kejaksaan memediasi pembahasan ini bersama PLN," ujarnya.

Menurut Kendi, Pemko tentu tidak dapat sembarangan menggunakan uang APBD di luar perencanaan. Apalagi, pembayaran yang akan dilakukan ke PLN menyangkut sesuatu kegiatan yang bersifat ilegal. "Kita tentu tidak ingin nantinya ini malah berdampak pada masalah hukum, karena itu atas arahan Pak Wali, kita konsultasikan ke Kejaksaan sekaligus meminta bantuan mediasi," katanya. (rls)