Fenomena Judi Online, MUI: Masyarakat Kurang Menghayati Agama dan Pemerintah Terkesan Membiarkan

Fenomena Judi Online, MUI: Masyarakat Kurang Menghayati Agama dan Pemerintah Terkesan Membiarkan

RIAUMANDIRI.CO - Belakangan fenomena judi online makin marak di tengah masyarakat. Hal itu seiring mudahnya mengakses situs dan permainan judi online macam Higgs Domino. 

Ketua MUI Riau, Ilyas Husti menganggap fenomena ini terkait kurangnya pemahaman agama di tengah masyarakat. Padahal, dalam agama Islam sudah secera tegas melarang kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun. 

"Kalau secara hukum Islam kan sudah ada ketentuannya. Judi itu haram. Dalam UU juga ada larangannya. Apalagi di Riau ini, kan identik dengan Melayu dan Islam. Perjudian dalam bentuk apapun, khususnya online, tentu bertolak belakang dengan ajaran agama kita. Dan semua orang tahu itu," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Senin (18/10/2021). 


"Itulah, kurang agama. Kurang pemahamannya. Kan sudah jelas dilarang. Mereka yang tetap berjudi itu tidak menghayati ajaran agamanya. Lagi pula, kalau alasannya ekonomi di tengah pandemi, tidak ada itu orang yang sukses karena judi. Malahan bisa bunuh diri gara-gara judi ini. Menambah problem saja yang ada," tambahnya. 

Selain itu, Ilyas juga melihat penegakan hukum terhadap judi online tidak sungguh-sungguh. Bahkan terkesan ada pembiaran. 

Oleh karena itu, ia meminta siapa pun, khususnya tokoh masyarakat, hingga penegak hukum seperti kepolisian mulai segera memberantas orang-orang yang masih bermain judi online ini. 

"Kalau dibiarkan, tunggu sajalah bencana lagi. Naudzubillah," katanya. 

Ia juga berharap, lingkungan terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga mampu mengontrol anak-anaknya. Hal itu menjadi upaya paling dasar untuk menghentikan praktik judi online. 

"Semua elemen masyarakat, mulai dari orang tua, untuk mengontrol anak-anaknya. Jangan diberikan fasilitas, misalnya waktu ataupun materi yang memudahkan anak kita bermain judi online," katanya. 

"Penguasa daerah setempat, yakninya RT dan RW harus menegakkan hukum dan pengawasan. Terutama pemerintah harus menegakkan hukum kepada pengusahanya (pihak aplikasi) melalui regulasi. Kepolisian, Satpol PP juga harus bergerak bersama-sama agar hal-hal seperti ini tidak terkesan ada pembiaran," tutupnya. 



Tags Nasional