Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akan melakukan penyidikan ulang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp4,2 miliar guna menjerat Indra Muchlis Adnan. Dalam waktu dekat, Korps Adhyaksa itu akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Indra Muchlis sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004  hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Penetapan itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.

Tidak terima, mantan Bupati Inhil itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Gugatan didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan Nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh.  Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya 
penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis selaku Pemohon dan Kejari Inhil selaku Termohon.


Setelah beberapa kali persidangan, pada Senin (11/7) malam, akhirnya hakim menyatakan kalau penetapan tersangka tersebut tidak sah. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat 
Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. 

Atas hal itu, hakim memerintahkan Jaksa mengeluarkan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. 

"Putusan praperadilan bukan akhir segalanya," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (12/7).

Tim penyidik, kata Raharjo, akan menelaah putusan praperadilan tersebut. Dimungkinkan, penyidik akan kembali melakukan penyidikan ulang terhadap Indra Muchlis Adnan.

"Penyidikan akan menerbitkan SP (surat perintah,red) penyidikan," tegas Raharjo.

Senada, Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra menyampaikan , pihaknya akan menerbitkan sprindik baru terhadap perkara rasuah tersebut. Langkah ini, untuk melakukan penyidikan ulang. 

"Kami akan melakukan penyidikan ulang, dan penetapan tersangka juga diulang," ungkap Haza saat dikonfirmasi terpisah.
 
Ketika disinggung kapan penyidik akan menerbitkan sprindik baru, Haza menyampaikan, menunggu waktu yang tepat. Tujuannya, agar tidak ada celah lagi bagi yang bersangkutan untuk melakukan perlawanan.

"Tunggu waktu yang pas (menerbitkan sprindik)," tegas Haza.

Diketahui, Indra Muchlis dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (30/6). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik menggelar ekspos pada Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Sekarang Jaksa tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

Dari informasi yang dihimpun, saat masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
 
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.(Dod)



Tags Korupsi