Tersangka, Alex Noerdin Langsung Ditahan

Tersangka, Alex Noerdin Langsung Ditahan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Alex Noerdin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang.

“Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. “Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.


Pantauan di lokasi, Alex ketika keluar Gedung Bundar Kejagung langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejagung. Alex terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumatera Selatan periode 2010-2019

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.



Tags Korupsi