Ini Kata IDI Soal Vonis untuk Jerinx

Ini Kata IDI Soal Vonis untuk Jerinx

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Nasser menyatakan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sudah adil.

Jerinx divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara terkait ujaran IDI kacung WHO. Dia dinyatakan melanggar UU ITE.

"Jadi kami percaya bahwa hakim itu memberikan keputusan yang dianggap paling adil dan paling pas dan paling memiliki nuansa keadilan untuk semua pihak yang bersengketa," kata Nasser seperti dikuip dari CNN Indonesia, Kamis (19/11/2020).


Nasser menegaskan bahwa dirinya bicara demikian bukan karena puas Jerinx divonis penjara. IDI, kata dia, bukan pihak yang ingin memenjarakan orang. Hanya saja IDI, sambungnya, ingin ada pembelajaran di masyarakat. Terutama jika ingin menyampaikan sesuatu tanpa disertai bukti. Apalagi jika disampaikan di ruang publik yang bisa diakses khalayak ramai.

"Jadi IDI tidak berada pada posisi puas atau tidak puas, IDI tidak berada pada keinginan-keinginan untuk memenjarakan orang, itu jauh. Tapi bahwa IDI menghendaki bahwa ada proses edukasi, iya," kata Nasser.

"Sepanjang sudah menjadi pembelajaran oleh banyak pihak maka itu sudah cukup bagi IDI," tambahnya.

Sementara itu, Pengacara Jerinx, Gendo Suardana menyatakan bahwa putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan.

"Menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," kata Gendo.

Meski demikian, pihak Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka masih pikir-pikir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.