Puluhan Kubik Kayu Ilegal Logging Diamankan di SM Kerumutan Pelalawan

Puluhan Kubik Kayu Ilegal Logging Diamankan di SM Kerumutan Pelalawan

RIAUMANDIRI.CO - Puluhan rakit kayu hasil pembalakkan liar berhasil diamankan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Wilayah I KSDA Riau Andri Hansen Siregar, Selasa (14/9/2021). Penggagalan pembalakkan liar ini diketahui saat tim melakukan patroli rutin.

Patroli selama tiga hari itu, terhitung sejak Selasa (7/9) hingga Kamis (9/9), itu membuahkan hasil yang memuaskan. Sebanyak 61 rakit kayu dengan total lebih kurang 44 meter kubik kayu diamankan.


"Patroli dilaksanakan di tiga lokasi utama wilayah kerja Resort Kerumutan," kata Hansen saat dikonfirmasi.

Adapun tiga lokasi itu, jelas Hansen, yakni di Pelabuhan Dusun Kapau, Parit Gajah Merbau serta Pelabuhan Tasik.

Di Pelabuhan Dusun Kapau, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, tim mendapati kayu olahan diduga kuat hasil pembalakkan liar di SM Kerumutan sebanyak 22 rakit kayu dengan total lebih kurang 14 meter kubik kayu.

"Ditemukan rakit kayu jenis Ramin. Kayu disembunyikan dan ditambatkan di antara pepohonan di pelabuhan," jelasnya.

Kemudian tim mendapati lebih kurang 39 rakit kayu dengan total lebih kurang 30 meter kubik kayu diduga hasil pembalakkan liar dari SM Kerumutan.

Setelah menyisiri lokasi temuan, tim tidak menemukan adanya pelaku. Kemudian, kayu olahan tersebut dimusnahkan tim dengan cara dicincang dengan gergaji mesin.

Di Pelabuhan Tasik, tim tidak menemukan kayu olahan, hanya menemukan bekas-bekas kayu yang diangkut. "Kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan di SM Kerumutan," singkatnya.