Ribuan Jamaah Ikuti Iktikaf di Islamic Centre

Ustadz Somad: Wajib Bayar 4 Hutang

Ustadz Somad: Wajib Bayar 4 Hutang

PASIR PENGARAIAN (HR)- Ribuan jamaah ikuti iktikaf di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian, Rabu (15/4). Selain masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemkab Rohul, iktikaf diikuti jamaah dari Masjid Agung Bangkinang dan Masjid Agung Pekanbaru.

Rangkaian kegiatan iktikaf dimulai pukul 02.00 WIB dinihari yang diawali dengan pembacaan surat Al Inshiqaq (terbelah) surat ke-84 oleh Ustadz Abdul Somad dilanjutkan dengan terjemahan beserta uraian tentang ayat-ayatnya.

Kemudian dilanjutkan dengan zikir tentang doa mohon ilmu dan kecerdasan karya Mustafa Umar. Dalam zikir tersebut seluruh peserta iktikaf khusuk mengiktuinya.
Kemudian dilanjutkan dengan salat Tahajud berjamaah sebanyak 8 rakaat dan ditutup dengan witir yang diakhiri dengan makan sahur bersama dalam rangka melaksanakan ibadah puasa sunat Kamis. Setelah itu dilanjutkan dengan salat Subuh berjamaah sekaligus penutupan kuliah subuh yang disampaikan ustadz Abdul Somad.

Dalam ceramahnya Abdul Somad mengulas tentang “Hutang Dalam Islam”.

Diterangkannya dalam Islam masalah hutang tidak ada larangan. Hal ini disebabkan karena kehidupan manusia itu sendiri tidaklah sama. Walaupun hutang dibenarkan dalam Islam, namun pembayarannya wajib hukumnya.

Menurutnya, dalam Islam ditetapkan batas perjanjian yang disepakati antara si penghutang dan berhutang. Hal ini tetap berlaku meskipun yang berhutang telah meninggal dunia, sehingga wajib bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut.

“Ada 4 jenis hutang yang wajib dibayar ahli waris terhadap orang tua yang telah meninggal. Diantaranya hutang uang pada seseorang, hutang puasa, hutang menghajikan orang tua yang berniat ingin dihajikan dan terakhir hutang salat.

Makanya Islam selalu mengimbau penganutnya berusaha dan berikhtiar bekerja dan menghindari hutang. Islam juga menganjurkan penganutnya seimbang hidupnya dunia dan akhirat yang berpedoman kepada Alquran dan hadits,” terang ustadz Abdul Somad.

Di sela-sela acara pengurus Masjid Islamic Centre, Mirzal, menyerahkan santunan kepada 23 orang anak yatim yang berasal dari Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah dan Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo. Masing-masing anak yatim menerima Rp350.000 per orang. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp8.050.000. (adv/humas)