Rupat Layak Dimekar Jadi 3 Kecamatan

Rupat Layak Dimekar Jadi 3 Kecamatan

RUPAT (HR)-Anggota DPRD Bengkalis Daerah Pemilihan  Rupat, Nurazmi Hasyim menilai kalau Pulau Rupat yang saat ini memiliki dua kecamatan layak dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Alasannya, Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terluar atau garda terdepan NKRI untuk kawasan pesisir Timur Sumatera.

''Rencana pemekaran kecamatan yang sekarang bergulir di DPRD dan kalangan eksekutif di Bengkalis, perlu juga memberi prioritas pemekaran kecamatan Rupat. Walaupun dari sisi administratif dan persyaratan, belum terpenuhi umlah desa dan kelurahan, tapi ada alasan urgen untuk dimekarkan,” terang Nurazmi, Kamis (16/4) kepada sejumlah wartawan.

Alasan urgen itu, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, adalah Pulau Rupat berada di jalur strategis Selat Melaka dengan kondisi geografis pulau dan lautan serta luas wilayah dengan tingkat perekonomian masyarakat. Faktor lainnya, Rupat berada dalam posisi salah satu kawasan terluar di NKRI, karena berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga ada skala prioritas khusus sesuai Undang-Undang.

Pria asli Rupat tersebut berharap, Pemkab Bengkalis memasukkan usulan pemekaran pulau Rupat, terutama kecamatan Rupat yang sekarang baru memiliki 16 desa dan kelurahan. Untuk wacana pemekaran itu sendiri, selayakimekarkan adalah pulau Rupat bahagian tengah, tentunya setelah Peraturan Pemerintah (PP) keluar.

“Wilayah Rupat bahagian tengah sangat layak dimekarkan, dengan nama misalnya kecamatan Rupat Tengah. Untuk jumlah desa dan kelurahan yang masuk dalam kawasan pemekaran tinggal diatur sesuai mekanisme dan aturan main yang berlaku,” saran Nurazmi.

Disambung pria yang juga KNPI Kecamatan Rupat itu, desa yang masuk prioritas wacana pemekaran itu antara lain desa Sungai Cingam, Hutan Panjang, Pangkalan Nyirih, Makeruh, Parit Kebumen, Tanjung Sialang, Dungun Baru daya.

“Sejauh ini wacana pemekaran kecamatan baru berkisar pada Kecamatan Bengkalis, Pinggir dan Bukitbatu. Seharusnya, Pulau Rupat juga masuk dalam prioritas usulan  alasan tersebut. ***