Dilantik Hari Ini, Napak Tilas tak Mudah Sukiman-Indra Gunawan

Dilantik Hari Ini, Napak Tilas tak Mudah Sukiman-Indra Gunawan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Langkah pasangan Bupati Sukiman dan Wakil Bupati Indra Gunawan meraih kursi tertinggi jabatan politik di Negeri Seribu Suluk tidaklah mudah. Sebelum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pasangan ini harus melewati ujian dengan adanya dua kali gugatan oleh dua paslon yang berbeda dengan dua kali putusan MK.

Ujian pertama muncul saat pasangan Hafith Syukri-Erizal mengajukan gugatan hasil pilkada Rohul ke MK.

Gugatan Hafith Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020, Rabu (16/12).


Sesuai berita acara hasil rapat pleno terbuka yang ditandatangani seluruh Komisioner KPU Rohul dan masing-masing Saksi Paslon 1 Hamulian-M Sahril Topan, Paslon Nomor 2 H Sukiman-H Indra Gunawan, kecuali Saksi Paslon Nomor 3 Hafit-Erizal menolak untuk menandatangani berita acara. Dengan mengajukan formulir keberatan dan kejadian khusus kepada KPU Rohul.

Hasilnya, Paslon Nomor Urut 2 (dua) H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) yang diusung dari Koalisasi Rokan Hulu Maju yakni Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Nasdem dan Partai Gelora unggul dengan perolehan suara terbanyak yakni 92.394 suara atau 39,25 persen.
Digugat

Tak puas dengan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal mengajukan gugatan hasil pilkada Rohul ke MK.

Gugatan Hafith Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020.
Hasilnya, setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang digelar virtal, Senin (22/3).

Hasil PSU

KPU Kabupaten Rokan Hulu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul 2020 sesuai amar putusan Mahkamah Konstsitusi (MK).
Selanjutnya Sabtu (24/4/2021) KPU Rohul melaksanakan tahapan akhir dengan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK Tingkat Kabupaten Rohul di kawal ketat oleh TNI-POLRI dan Satpol PP Rohul, di Convention Hall Islamic Center Pasir Pengaraian.

Dalam rapat tersebut tampak hadir Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH, Forkompinda Rohul, Perwakilan KPU Riau, Ketua KPU Rohul Elfendri ST M.Eng beserta Komisioner

Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH beserta Komisioner. Sedangkan Saksi dari Paslon 01 H. Sarkawi SE dan Syafdianto, Saksi Paslon 02 Fajri Umar SE dan Husni Budiman sementara dari Saksi Paslon 03 Erwin Syaputra dan Rahmat Hamdani.
Sebelum Pleno, PPK Tambusai Utara kembali membacakan hasil rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di 25 TPS di PT Torganda.

Paslon nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan dengan meraih 2.070 suara. Disusul paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal 476 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 16 suara.

Dari hasil penggabungan perolehan suara ulang di 25 TPS dengan perolehan suara tingkat Kecamatan Tambusai Utara, Paslon 02 Sukiman-Indra Gunawan meraih 16.995 suara. Paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal meraih 7.636 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 5.349 suara.

Kemudian, Berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Perolehan Suara Paslon 01 H. Hamulian–M. Syahril Topan ST 49.007 suara, nomor Urut 02 H. Sukiman–H. Indra Gunawan 91.806 suara dan Paslon 03 Ir H Hafith Syukri MM–H. Erizal ST 90.570 suara.

Dengan rincian Suara Sah 231.383, Jumlah Suara tidak sah 3481, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 234.864. Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 21 April 2021, berjumlah 2.600 pemilih atau 70,1 persen.

Ketua KPU Rohul Elfendri ST M.Eng mengatakan, Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dilakukan pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PHP.BUP-XIX/2021.

Elfendri? menerangkan setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Rokan Hulu kembali ke tahapan? sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. "Sehingga kita menunggu apakah ada permohonan teregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK (Peraturan MK) nomor 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK," jelas Elfendri.

Usai digelar PSU pada 21 April 2021, gugatan Pilkada kembali muncul. Kali ini datang dari pasangan Hartop.

Adapun PSU tersebut digelar setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Hafit Syukri-Erizal atas putusan KPU Kabupaten Rokan Hulu yang menetapkan kemenangan Sukiman-Indra Gunawan.

Menanggapi gugatan tersebut, ketua tim pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri, menanggapi santai munculnya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Hamulian-Syahril Topan (Hartop) atas pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

"Semestinya tahapan berikutnya setelah pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan, adalah pleno penetapan suara oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melakukan pleno penetapan bupati terpilih. Dengan adanya gugatan itu ya molor lagi," urainya, Kamis (29/4).  

Kelmi sendiri merasa bingung dengan keputusan Hartop. Sebab, pasangan Hartop telah mengakui kekalahan sebelumya digelar PSU.

"Kita merasa aneh dengan munculnya gugatan ini. Karena mereka sebelumnya sudah mengakui kekalahan," urai politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui, Kuasa hukum Hartop, Asep Ruhiat, mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan termohon KPU Kabupaten Rohul.

Gugatan tersebut berdasarkan dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, pada Rabu 09 Desember 2020. Dalam gugatannya, pasangan Hartop meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya PSU di semua TPS.

Namun, kenyataannya gugatan dari pasangan Hartop ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.

Yakni gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian MK mengabulkan pencabutan permohonan perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST.
Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi, Kamis, (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul dan pihak terkait mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara secara daring di Kantor KPU RI.

Sidang putusan dan penetapan perkara PHP pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3, mulai digelar oleh MK RI pada Pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya. Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.(dan, dbs)



Tags Rohul