Hinsatopa Hanya Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan SKGR di Rumbai Pesisir

Hinsatopa Hanya Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan SKGR di Rumbai Pesisir

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Hinsatopa Simatupang hanya divonis 6 bulan penjara. Vonis ini sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2/2019). Sidang dengan agenda putusan itu dihadapi majelis hakim yang diketuai Riska Widiana.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Hinsatopa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU. Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menghukum terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan," ujar Riska didampingi hakim anggota masing-masing, Martin Ginting dan Asep Koswara.

Hinsatopa diketahui mulai ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada medio November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara, Hinsatopa tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyerbutkan kalau Hinsatopa tidak secara langsung ikut memalsukan SKGR. Terdakwa hanya mengetahui dan membeli lahan tersebut. 

Atas putusan itu, Hinsatopa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," singkat Sukatmini.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini juga telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum