Tersangka Curanmor di Rohil Dibebaskan

Tersangka Curanmor di Rohil Dibebaskan

RIAUMANDIRI.CO - Harbani beruntung. Perbuatannya mencuri sepeda motor telah dimaafkan oleh korbannya sehingga dia dibebaskan dari sel tahanan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal itu dipastikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur Oharda Agnes Triani menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. 

Dimana permohonan itu diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


"Pada hari ini, sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di ruang Vicon Kejari Rohil telah dilaksanakan ekspos penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yogi Hendra, Kamis (3/11).

Dikatakan Yogi, Harbani sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Yaitu, dia melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban bernama Ngadirin.

Lanjut Yogi, pengajuan permohonan RJ tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun syaratnya, sebut Yogi, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Yogi.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Dicky Saputra menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Harbani. 

Kejadian itu bermula pada Kamis (11/8) sekitar pukul 06.00 WIB, dimana saat itu Harbani berjalan kaki melewati Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah, Kecamatan Kubu.

"Di sana dia melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam milik korban Ngadirin yang terparkir dengan posisi kunci kontaknya tergantung di motor tersebut," kata Dicky.

Melihat di sekitar kebun sawit sepi, timbul niat Harbaini untuk mengambil motor tersebut. Dia lalu, menyalakan motor tersebut dan membawanya pergi menuju sebuah desa di Sumatra Utara (Sumut) untuk menginap di rumah abang kandungnya.

Atas hal itu, korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Harbani berhasil ditangkap. 

Seiring jalannya waktu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Rohil.

Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan tersangka, Jaksa kemudian berinisiatif untuk mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban.

Pada Rabu (27/10), dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga korban, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat.

"Saat itu, Harbani meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut," sebut Dicky.

"Harbaini juga telah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi korban. Mendengar dan memahami kondisi tersangka, korban Ngadirin memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan," sambungnya.

Selanjutnya, sebagai perwujudan kepastian hukum, Kajari Rohil Yuliarni menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

"Yang bersangkutan telah kita keluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi," pungkas Dicky Saputra.(Dod)




Tags Pencuri