Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi

Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau mengamankan dua orang yang diduga terlibat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling. Adapun tersangka dimaksud adalah RH alias Rudi. Pria 32 tahun itu diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Selain dia, ada seorang pelaku lainnya yang diringkus, yakni SY alias Sukri. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, dua pelaku diamankan pada awal Juni 2021 kemarin.


"Pengungkapan itu dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Rabu (2/6) sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kombes Pol Andri, Selasa (8/6/2021).

"Lokasi penangkapan di depan Arsyad Islamic School Sekolah Islam Berbasis Multimedia Jalan Imam Munandar Nomor 321 Kelurahan Tangkerang Timur, Kec Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," sambung dia.

Diterangkan Kombes Pol Andri, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sisik Trenggiling sebagai hewan yang dilindungi. Bagian tubuh hewan yang memiliki nama latin Manis Javanica itu, akan dibawa dari wilayah Kabupaten Siak yang dibawa ke Kota Pekanbaru.

Atas informasi itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan kegiatan melakukan penyelidikan di lapangan, dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang pelaku, masing-masing berinisial RH alias Rudi dan SY alias Sukri.

Saat itu, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 3871 SAA.

"Di dalam joknya sengaja disimpan dua kantong plastik berwarna hitam dan merah yang diduga berisi sisik trenggiling dengan berat 3,4 kilogram, yang akan dijual kepada pembelinya," sebut perwira menengah Polri yang tak lama lagi bertugas di Mabes Polri itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana, ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.