Dugaan Raibnya 277 Gram Sabu-sabu dalam Dakwaan JPU

Timwas Segera Panggil PH Zulhermis

Timwas Segera Panggil PH Zulhermis

PEKANBARU (HR)-Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau mengatakan, proses klarifikasi terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 277 gram milik terdakwa Zulhermis alias Helmi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih terus berjalan. Saat ini, Timwas tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penasehat hukum Zulhermis, Syahrir.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (23/3).
"Ini belum final. Masih ada pihak yang akan diklarifikasi, yakni penasehat hukum terdakwa Syahrir," ujar Mukhzan.
Mukhzan menerangkan, kalau pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap Syahrir.     
"Dari info yang kami terima, yang bersangkutan berada di Sumatera Barat," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diklarifikasi Timwas Kejati Riau, antara lain Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi, JPU saat ini Tengku Harly Mulyanti dan penyidik dari kepolisian. Selain itu, Syarbini yang merupakan jaksa peneliti dan JPU sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, terdakwa Zulhermis alias Helmi telah menjalani persidangan dengan agenda penuntutan. Dimana, JPU menyatakan kalau Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan memiliki 277 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus yang menyeret Zulhermis ini cukup menjadi perhatian publik, di mana sebelumnya diketahui kalau barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu tidak tercantum di dalam dakwaan JPU. Bahkan di dalam proses persidangan, terkait barang bukti yang diperkirakan senilai Rp300 juta ini tidak ada disebut-sebut.
Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya membentuk tim pengawasan untuk melakukan klarifikasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.(dod)