Tjahjo Usulkan Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Dipecat

Tjahjo Usulkan Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Dipecat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Dilansir dari lamaan Kementerian PANRB, Ahad (23/2021), Tjahjo menyebutkan ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS," tegas Tjahjo.

Dijelaskan Tjahjo, berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas dalam penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

Menteri Tjahjo lebih menyesalkan lagi karena oknum ASN itu mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.



Tags ASN