Di Tengah Penyebaran Corona, Enam Remaja Putri di Padang Malah Jual Diri

Di Tengah Penyebaran Corona, Enam Remaja Putri di Padang Malah Jual Diri

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Di tengah isu penyebaran virus corona, enam remaja putri di Padang ini ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online di salah satu hotel. 

Dilansir dari harianhaluan.com, enam remaja putri ini ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Selatan pada Jumat (27/3/2020) pagi. 

Keenam remaja putri ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana praktik prostitusi anak di bawah umur lewat media sosial MiChat, setelah orang tua salah seorang remaja itu melaporkan bahwa anaknya sudah hilang selama tiga minggu lamanya.


Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan FW (50), orang tua salah seorang remaja putri tersebut ke Polsek Padang Selatan. 

Dia menyebut, anaknya tidak pulang ke rumah tiga minggu lamanya. Guna menguatkan laporannya, FW pun membawa identitas sang anak serta fotonya untuk ditunjukkan kepada polisi. 

"Orang tuanya ini mengetahui jika anaknya tersebut berada di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan," tutur Kapolsek. 

Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, di dalam dua unit kamar yang ada di hotel tersebut (kamar 111 dan kamar 112), petugas mendapati 12 orang yang terdiri dari enam laki-laki dan 6 orang perempuan yang salah seorang di antaranya merupakan anak dari FW.

"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, warga datang dan melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah selama 3 minggu. Pelapor ini mengatakan kalau anaknya berada di hotel itu. 
Makanya, kita menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata iya, mereka diamankan dari dua kamar di hotel tersebut," jelas AKP Ridwan.

12 orang yang diamankan tersebut yakni enam orang pria, AR (18), R (17), TRS (20), AWA (18), YOP (18) dan AM (20), kemudian enam perempuan yakni, SYM (15), ZD (15), SYP (19), SM (15), MR (15) dan W (16). "Setelah dimintai keterangan, 12 orang ini diduga melakukan tindak pidana praktek prostitusi anak dibawah umur lewat media sosial MiChat," ungkap Ridwan.

Setelah mengamankan ke-12 orang tersebut, pihak Polsek Padang Selatan langsung membawa mereka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. 

"Kasus ini telah diserahkan ke Unit PPA Polresta Padang untuk diungkap lebih lanjut," tutupnya.