Dugaan Korupsi Bankeu untuk RSUD Indrasari Masih Berkutat pada Penyelidikan

Dugaan Korupsi Bankeu untuk RSUD Indrasari Masih Berkutat pada Penyelidikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Riau masih mengusut dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu untuk RSUD Indrasari. Di mana pengusutan masih berkutat pada tahap penyelidikan.

"Perkara itu masih penyelidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (19/4/2021).

Pada tahap ini, kata Muspidauan, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Selain itu, Jaksa juga berusaha mengumpulkan bahan dan keterangan.


"Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana perkara ini," imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari, melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan.

Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, Tim Penyelidik ada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah turun ke Kabupaten Inhu. Di sana, Jaksa mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

Sebelumnya, Hilman Azazi pernah mengatakan, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item.

"Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara) ini," kata Hilman saat masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.

Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.

"Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," sebut Hilman.

Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," imbuh Hilman Azazi.

Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik.

"Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tegas dia.

Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.

Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Jaksa perlu menindaklanjutinya. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.



Tags Korupsi