Dianggap Ilegal, DLHK Pekanbaru: Sampah tak Boleh Dikelola Mandiri

Dianggap Ilegal, DLHK Pekanbaru: Sampah tak Boleh Dikelola Mandiri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menjelang pertengahan April 2021, permasalahan pengangkutan sampah belum juga selesai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki mengatakan, masih banyak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang melakukan pengangkutan sampah.

Pemenang lelang pengelolaan sampah sudah didapatkan beberapa waktu lalu, yakni PT Samhana dan PT Godang Tua Jaya. Artinya, kegiatan pengangkutan sampah dan pemungutan retribusi di luar yang dilakukan DLHK dan pihak ketiga, dianggap ilegal.

"Masih banyak laporan soal pemungutan di lapangan oleh operator-operator waktu di masa transisi kemaren. Masalah ini. Kami akan duduk nanti dengan operator, teman-teman camat dan lurah untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Marzuki, Senin, (12/4/2021).


Marzuki berharap, LPM yang masih melakukan pengangkutan sampah di lapangan dapat berhenti dan menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

"Dengan adanya kontrak ini, swakelola tidak boleh. Saya tidak memberikan izin untuk mengelola sampah sendiri. Karena itu sudah kewenangan PT yang ditugasi," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, permasalahan jadi tumpang tindih sejak sampah resmi dikelola swasta. Sebab, sebelum ada pihak ketiga, yang membantu pemerintah mengangkut sampah adalah jalur mandiri.

Maka, sudah seyogyanya pemerintah mendudukkan perkara ini dan tidak seakan-akan mencampakkan begitu saja pihak-pihak mandiri yang telah membantu pengangkutan sampah beberapa waktu lalu.

"Jadinya tumpang tindih. Kalau kemarin diswakelola, mereka bisa lanjut. Sekarang diserahkan ke pihak swasta, jadi ruet. Makanta mereka harusketemu. Harus duduk bersama-sama. Cari solusi yang terbaik. Jangn mereka dibuang begitu saja setelah ada pihak ketiga. Cari solusi terbaik," tutupnya.