Mahasiswa yang Rusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibuslaw Dihukum 6 Bulan Penjara

Mahasiswa yang Rusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibuslaw Dihukum 6 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sayuti Munthe, mahasiswa yang melakukan pengrusakan mobil polisi ketika aksi demo penolakan pengesahan omnibuslaw pada 8 Oktober 2020, dinyatakan bersalah. Terdakwa yang berstatus mahasiswa itu dihukum 6 bulan penjara.

Menurut Nouval Setiawan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP pengrusakan secara bersama-sama. Itu diketahui dari sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/3/2021).

"Hal yang memberatkan keputusan hakim yang sudah dipertimbangkan, yaitu (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," ujar penasehat hukum terdakwa itu usai persidangan.


Putusan itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sebelumnya. Dimana Jaksa meminta Sayuti agar dihukum 3,5 tahun penjara.

"Keputusan hakim itu menyampingkan pertimbangan unsur dalam kasus ini bersama-sama," lanjut Nouval.

Atas vonis itu, kata dia, Sayuti Munthe masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Untuk penerimaan hukuman pidana selama 6 bulan itu, Sayuti Munthe masih memikirkan dan koordinasi dengan kita," kata dia.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Robi Harianto menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya vonis itu sangat rendah dibandingkan tuntutan pihak.

"Kalau seperti itu, pasti kita banding. Namun begitu, saat ini kita masih pikir-pikir," singkat mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Sayuti Munthe secara bersama-sama dengan Guntur Yuliawan (gesplit) dan sekitar 20 orang lainnya, pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law (Undang-Undang  Cipta Kerja) yang identitasnya belum diketahui. Aksi itu dilakukan pada Selasa (8/10/2020) lalu.

Di antara mereka ada memakai jas almamater perguruan tinggi berwarna biru tua (dongker), biru muda, merah, kuning dan ada pula yang berpakaian kaos, kemeja serta ada yang mengenakan topi, helm dan menggunakan masker.

Pada sore harinya, bertempat di halaman parkir Hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dalam hal ini adalah satu unit mobil milik Satuan PJR Polda Riau jenis sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Nomor Polisi 122516-IV.