Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bengkalis

JPU Belum Tentukan Sikap

JPU Belum Tentukan Sikap

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis.

Padahal, Jamal Abdillah yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, langsung menyatakan banding, usai majelis hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/2) kemarin.

"Iya, mereka (Jamal Abdillah,red) banding. Kita (JPU,red) pikir-pikir, Mas," ungkap Yusuf Luqita, salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (14/2).

Artinya, JPU belum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Liat nanti (apakah menerima atau menolak). Kita (JPU,red) lapor dulu ke pimpinan sebelum menentukan sikap," lanjut Luqita yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis tersebut.

Luqita juga memastikan, sebelum masa pikir-pikir ini habis, pihaknya telah menentukan sikap. "Sebelum 7 hari (masa pikir-pikir setelah pembacaan putusan,red), kita pasti tentukan sikap la," tegasnya.

Terpisah, terdakwa Jamal Abdillah melalui Penasehat Hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, menyebut pihaknya akan kembali mempertegas pernyataan bandingnya ke pihak pengadilan. Pernyataan banding tersebut akan disampaikan pada Senin (15/2) ini.

"Yang jelas, besok (hari ini,red) baru pernyataan bandingnya," sebut Saut Manik.
"Setelah itu, baru kita kirimkan memori bandingnya. Sekitar seminggu la dari pernyataan banding itu," sambung Saut Manik.

Seperti diketahui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan kalau Jamal Abdillah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk itu, mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2.779.500.000 subsider 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dalam kurun waktu 10 tahun setelah menjalani pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jamal Abdillah melalui Tim Penasehat Hukumnya, langsung menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Berbeda dengan terdakwa, JPU dari Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Putusan tersebut, lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana, oleh JPU, Jamal Abdillah dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. Serta diwajibkan mengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subsider 7 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa.

Dalam kasus ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan sejumlah nama sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Yakni, empat orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Kini keempatnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.

Sementara dalam dakwaan JPU terhadap Jamal Abdillah, dinyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.(dod)