Dinilai Terbukti Peras 61 Guru, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Peras 61 Guru, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Hayin Suhikto dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu dinilai bersalah melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah di kabupaten tersebut.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta pada persidangan yang digelar secara virtual pada Senin (8/2) kemarin. Sementara majelis hakim yang diketuai Sait Maruli Tua Pasaribu berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut JPU, perbuatan Hayin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa Eliksander Siagian saat membacakan amar tuntutan untuk Hayin yang saat itu berada di sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tidak hanya itu, Hayin juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap 2 terdakwa lainnya, Jaksa Eliksander dari Kejagung juga menyampaikan tuntutan pidana. Berbeda Hayin, keduanya dituntut lebih rendah, yakni selama 2 tahun penjara.

Dua orang itu adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Alpansri dan mantan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rionald Febri Rinaldo. Saat kejadian, keduanya adalah bawahan Hayin Suhikto.

"Terdakwa Ostar Alpansri dan Rionald Febri Rinaldo masing-masing dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," sebut JPU.

Tidak sampai disitu, masih dalam tuntutan itu, barang bukti uang sebanyak Rp1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro (Kasi Intelijen Kejari Inhu), dikembalikan ke para guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengaku mengerti. Selanjutnya mereka menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, Hayin menerima uang Rp769.092.000, dan Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X. Terdakwa Rionald sendiri menerima uang  Rp115 juta. Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara. Uang miliaran rupiah itu berasal dari 61 Kepala SMP di Inhu.

Masih dalam dakwaannya, Jaksa menyebut penerimaan uang itu bermula ketika puluhan kepala sekolah itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Pengelolaan dana itu diduga diselewengkan, dan dilaporkan Kejari Inhu.

Bukannya melakukan penyelidikan,
dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

Tindakan para terdakwa ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga melanggar Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.



Tags Inhu