Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Sekda Kuansing dan Bendahara Divonis Rendah

Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Sekda Kuansing dan Bendahara Divonis Rendah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing. Meski begitu, dia hanya divonis penjara selama 15 bulan penjara.

Selain Muharman, perkara tersebut juga menjerat Bendaharanya, Doni Irawan. Dia divonis lebih tinggi 3 bulan dari Muharman. Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/6). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, dan didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Anuardi.


Dalam putusannya, majelis hakim menjerat kedua pesakitan dengan dakwaan subsideritas, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Muharman dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan Doni Irawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketus Toni Irfan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa. "Hal meringankan hukuman terdakwa Muharman dan Doni Irawan sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," kata Toni.

Atas putusan itu, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penahasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih.

Sebelumnya, Muharman, dan Doni Irawan, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 10 bulan  penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN  di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto