Oknum ASN Dinkes Kampar Diringkus di Jakarta

Oknum ASN Dinkes Kampar Diringkus di Jakarta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus Asfiar Efendi di Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/1) kemarin. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar itu menjadi tersangka dugaan korupsi.

Adapun perkara rasuah yang menjeratnya adalah dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) serta perangkatnya senilai Rp2 miliar. Dalam kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 itu, Asfiar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi memaparkan, modus operandi Asfiar dalam perkara tersebut. Menurut dia, Asfiar diduga menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"AE (Aspiar Efendi, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kegiatan itu dia selaku PPK," ujar Kombes Pol Andri, Rabu (6/1/2021).

Dalam proses penyidikan, kata Kombes Pol Andri, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Asfiar Efendi sebanyak dua kali. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dengan begitu, sebut dia, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. "AE diamankan di Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020. Dia juga sudah kami tahan," sebut mantan Wadirresnarkoba Polda Riau itu.

Dengan telah ditangkapnya Asfiat Efendi penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkaranya. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau Tahap I.

"Ancamannya, pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Lalu, pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta," pungkas Andri Sudarmadi.

Sementara itu, Kepala Diskes Kampar, Dedy Sambudi membenarkan jika Asfiar Effendi merupakan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya. Ia juga menyampaikan, telah mengetahui yang bersangkutan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saya sudah tahu (Asfiar Effendi ditangkap). Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf," singkat Dedy saat dikonfirmasi terpisah.

 

Laporan: Dodi Ferdian



Tags Korupsi