Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor Milik Pedagang Nasgor

Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor Milik Pedagang Nasgor

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil meringkus diduga pelaku pembakaran sepeda motor, diduga pelaku yang masih remaja itu ditangkap pada Senin (7/11).

Diduga pelaku inisial AM alias Aldi itu tertangkap di Desa Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), remaja umur 18 tahun itu melarikan diri ke kampung halamannya setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, Minggu (13/11) menyebut bahwa remaja itu membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan KH Ahmad Dahlan pada Rabu (23/10).


"Awal kejadiannya, diduga pelaku ini datang ke kedai nasi goreng itu dengan membawa minuman keras, dan disana diduga pelaku itu minumnya," terang AKP Rahmanuddin saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek Sukajadi.

Melihat diduga pelaku itu minum, pelapor tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya itu. Disaat itu, terjadilah sedikit perkelahian diantara keduanya.

Perkelahian berakhir dan diduga pelaku itu pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Pelaporpun usai berjualan, sementara gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir diluar rumah.

"Ternyata diduga pelaku ini mendatangi tempat itu sambil membawa pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, diduga pelaku langsung melakukan pembakaran," ulas AKP Rahmanuddin.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi pun langsung bergerak setelah mendapat laporan, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTv akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas diduga pelaku tersebut.

"Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan di Kabupaten Inhil," papar AKP Rahmanuddin.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku inisial AM alias Aldi (18) itu nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat pelapor menegurnya dikala mabuk-mabukan.

"Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (Mal)