Penyidikan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dankel di Tenayan Raya Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Penyidikan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dankel di Tenayan Raya Ditargetkan Rampung Bulan Ini

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus menggesa penyidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Ditargetkan dalam bulan Januari ini, proses penyidikan rampung.

Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Selasa (15/12/2020) lalu.

Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.

Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020) kemarin. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.

Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.

Saat ini, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara tersebut. "Kita masih pemberkasan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (5/1).

Jika selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan guna memastikan syarat formil dan materilnya.

"Kita targetkan dalam bulan (Januari) ini, proses penyidikan rampung," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.

Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dankel di Kecamatan Tenayan Raya.

Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada pekan kemarin, penyidik melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik kini tengah memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

 

Laporan: Dodi Ferdian



Tags Korupsi