Pasangan Kekasih Diringkus Terkait Penipuan

Pasangan Kekasih Diringkus Terkait Penipuan

Riaumandiri.co - Pria inisial SA (21) dan wanita inisial NR (20) ditangkap tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada Sabtu (9/12) lalu. Mereka merupakan pasangan kekasih yang acap kali beraksi melakukan penipuan.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menyebut bahwa penipuan yang dilakukan pasangan kekasih itu membawa kabur handphone para korbannya yang diakuinya sudah 7 kali beraksi.

Modus penipuan yang dilakukannya ialah sang pria mencari korban perempuan lewat aplikasi kencan dan berupara-pura memacari korban, kemudian meminjam handphone lalu dibawa kabur.


"Usai mendapatkan kepercayaan korban, selanjutnya SA menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan korban untuk dapat meminjamkan handphone, setelah handphone milik korban dapat dikuasai, SA langsung membawa kabur Hp milik korban," jelas Kompol Noak, Rabu (27/12).

Seusai berhasil melarikan handphone, pelaku SA ini menyerahkan ke pacarnnya NR yang kemudian dijual melalui situs PJBO di aplikasi media sosial. "Menyerahkan Hp tersebut ke tersangka NR untuk dijual melalui group PJBO menggunakan akun FB palsu,” paparnya.

Terungkapnya aksi pasangan kekasih ini, ketika tertangkap oleh warga dalam aksi terakhirnya pada Minggu (3/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang ditempat usaha Londry miliknya tiba-tiba didatangi oleh pelaku SA yang mengaku sebagai pacar anak korban, lalu meminjam Hp korban dengan alasan hendak menghubungi temannya.

“Tanpa rasa curiga korban pun menyerahkan hp miliknya kepada tersangka dan tersangka langsung keluar dari Loundry seolah-olah sedang menghubungi seseorang dan berjalan mengarah sepeda motor miliknya kemudian tersangka langsung kabur membawa handphone tersebut menggunakan sepeda motor,” paparnya.

Melihat ada yang aneh, korban kemudian keluar menyusul tersangka, namun tersangka sudah tidak terlihat lagi. “Merasa tertipu, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tim mendapat informasi bahwa tersangka SA telah diamankan oleh warga saat berada di Jalan Kulim tak jauh dari tempat usaha Loundry milik korban. “Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung ke TKP mengamankan tersangka ke Mapolsek Senapelan guna menjalani pengembangan selanjutnya,” urainya.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku telah 7 kali melakukan aksi penipuan tersebut. “Dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan aksi penipuan tersebut, dimana 4 kali dilakukan di RTH Kacang Mayang Jalan Sudirman, 2 kali di Stadion Utama Jalan Naga Sakti dan yang terahir di Jalan Kulim,” kata Kompol Noak.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya menyudahi.