Ancaman Hukuman tak Ditahan

PPNS Kemenhub Diminta Lepaskan Mario

PPNS Kemenhub Diminta Lepaskan Mario

BAGANBATU (HR)- Keluarga meminta agar Mario Steven Ambarita agar dilepas, karena ancaman hukumannya tak ditahan. Pria berusia 21 tahun tersebut nekat masuk ke roda pesawat Garuda GA 117 rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta, Selasa (7/4) lalu.

Sepupu Mario di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, L Manurung mengatakan, ada yang ganjil dari proses pertemuan keluarga Mario Steven Ambarita saat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Untuk bertemu saja, keluarga harus menunggu 7 jam.

"Ya kami tadi sudah dijanjikan bertemu sama Mario," kata L Manurung, baru-baru ini.

Keganjilan itu kian menguat saat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo mengklaim tak akan menahan Mario Steven Ambarita, pelaku penyusup ke roda pesawat Garuda GA 117 rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta, Selasa (7/4) lalu.

"Berdasarkan ancaman hukuman yang ditetapkan kepadanya, Mario tidak akan kami tahan,” kata  Rudi  usai melakukan pertemuan tertutup dengan keluarga pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim.

Namun dikatakan Rudi, walaupun tidak ditahan Mario yang meminta tetap berada bersama petugas di bandara. "Jadi kami tidak mempersulit wartawan bertemu dengannya, ia juga belum ingin diliput," dalihnya menjawab pertanyaan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Ini sesuatu yang aneh, Mario tidak pulang, Jika memang benar Mario ditahan, keluarga mempertanyakan surat penahanannya.

Di pihak lain, Mario tidak ada masalah dengan keluarganya. Diizinkan bertemu hanya sesaat. "Jadi wajar jika saya menduga, jangan-jangan Mario disandera," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Perjuangan Rakyat Riau (Perari), Irwansyah Putra Saragih SH kepada Haluan Riau, Minggu (12/4).

Jika tidak ditahan, Irwansyah minta agar dipulangkan kekeluarganya, karena sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali bila diperlukan. "Kenapa harus berdalih Mario yang tidak mau pulang, kalaupun benar, apa alasannya, bisa dijelaskan agar tak muncul dugaan negatif," ujarnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum keluarga Mario Steven Ambarita, Mangiring P Sinaga SH yang juga Ketua Umum Perari mengatakan, sangkaan Mario membahayakan penerbangan dianggap terlalu berlebihan. "Dari segi apa (Mario) membahayakan. Ia hanya bermodal nekat dan niat, bukan yang lain-lain," tandasnya.

Surati Presiden

Tim Penasehat Hukum (PH) dari Perari mengirim surat permohonan kepada PPNS Kemenhub dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar  kasus Mario dihentikan.

"Ya, kita sudah melayangkan surat," terang Mangiring P Sinaga kepada Haluan Riau, kemarin.

Menurut Mangiring, tragedi tersebut bersifat Insidensil. Dengan demikian, PPNS diminta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk penangguhan sementara.

Ditambahkannya, aksi nekat yang dilakukan Mario dengan menumpang di roda pesawat Garuda GA-177 merupakan pilihan yang hanya ingin bertemu Jokowi dan mencari pekerjaan membantu keluarga.

"Kita berharap, PPNS da-pat memahami maksud dan tujuan Mario. untuk itu kita meminta agar kasus Mario di hentikan dan dapat dikembalikan kepihak keluarga," pintanya. (put)