Politikus PDIP Soal Aksi 1812 Besok: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Politikus PDIP Soal Aksi 1812 Besok: Hukum Tak Boleh Diintervensi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan, hukum harus bebas dari intervensi apa pun. Maka itu, dia mengeluhkan massa dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain yang berencana melakukan aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020).

Massa menuntut supaya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. 

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," kata Arteria Dahlan, Kamis (17/12/2020).


Dia berpendapat, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Habib Rizieq sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga sudah sepatutnya Habib Rizieq menjalani saja proses hukumnya tersebut.

"Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini

"Ini kan Rizieq mempertanggungjawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya.

Dia mengetahui Habib Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Habib Rizieq Shihab.

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

Arteria menuturkan, boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Habib Rizieq Shihab.

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.

Sekadar diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Saat ini dia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.