Luhut Sebut PSBB Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Luhut Sebut PSBB Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Kebijakan pengganti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini dinamakan dengan Pengetatan Terukur.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut Panjaitan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.


"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi. Kemudian, khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan," katanya.



Tags Corona