Komisi IX DPR RI: Daerah Perlu Buat Perda Pekerja Asing

Komisi IX DPR RI: Daerah Perlu Buat Perda Pekerja Asing

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta pemerintah untuk menyajikan data yang jelas mengenai jumlah dan kondisi tenaga kerja asing (TKA) yang bermukim dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Meli, kejelasan data ini penting sebagai bagian dari pengawasan dan juga untuk evaluasi bersama terkait dengan berbagai macam keluhan yang berhubungan dengan pekerja asing. 

“Sudah kami sampaikan ke pihak pemerintah daerah, karena sesungguhnya pemerintah daerah menjadi struktur yang paling kuat untuk membuka semua keluhan-keluhan dalam rapat tadi, seperti transparansi perusahaan asing terhadap pihak-pihak yang seharusnya boleh tahu,” ucap Meli saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/9/2022).

 Dia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menutupi keterbukaan data terkait pekerja asing, karena dapat menimbulkan potensi persepsi negatif di masyarakat mengenai pekerja asing.

Oleh karena itu, penting adanya kesadaran masing-masing pihak, khususnya perusahaan untuk menyajikan data yang transparan.

“Kalau di dalam (perusahaan) itu tidak ada apa-apanya, kenapa harus ditutupi menimbulkan persepsi yang konotasinya negatif. Harapan kami semua (pihak) jadi transparan menjadi penting data yang bisa kami baca dan bisa kami analisa juga menjadi penting,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II ini.

Selain transparansi data, Meli menilai perlu adanya peraturan daerah mengenai pekerja asing sebagai alat pelindung dari berbagai macam permasalahan yang timbul terkait dengan keberadaan pekerja asing di daerah.

“Kemudian kami mengharapkan juga pemerintah daerah mempunyai peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, sehingga semua langkah yang akan dihadapi itu dilindungi oleh peraturan, tidak menjadi omongan-omongan liar,” pungkasnya. (*)



Tags TKA