Polisi Tangkap Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD

Polisi Tangkap Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kepolisian Resor Pamekasan bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap AD, salah seorang pelaku pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

AD telah ditetapkan tersangka karena diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan saat melakukan pengepungan rumah orang tua dari Mahfud MD, di Pamekasan, Madura.

"Polda Jatim bersama Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial AD," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Nico Afinta, Sabtu (5/12/2020) malam.


Nico mengatakan bahwa AD diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan kepada Mahfud, saat aksi pengepungan. Ancaman itu terekam dalam bukti video.

"Mahfud Keluar! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud! Dan Bunuh Mahfud!" teriak AD dalam video bukti tersebut.

Selanjutnya, ancaman itu juga mengakibatkan keluarga dan orang tua Mahfud ketakutan. Pihak Mahfud, kata Nico, kemudian melapor ke Polres Pamekasan.

"Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata dia.

Saat diperiksa, Nico mengatakan bahwa hal itu AD lakukan, lantaran terpengaruh dan terdorong oleh kelompok yang diikutinya.

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ucapnya.

Selain mengamankan AD, polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan AD saat kejadian antara lain, jacket jumper warna abu-abu bertuliskan 'AHHA', celana panjang jeans warna biru dan kaca mata hitam
.
Atas perbuatannya, AD terancam jeratan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.



Tags ISTANA