Istana Sebut Jokowi Tak Pernah Instruksikan Copot Baliho Habib Rizieq: Terlalu Berlebihan

Istana Sebut Jokowi Tak Pernah Instruksikan Copot Baliho Habib Rizieq: Terlalu Berlebihan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memerintahkan TNI untuk melakukan penertiban baliho Rizieq Syihab. Menurut dia, peran TNI sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yaitu membantu pemerintah daerah.

"Tidak benar. Jadi bisa bertindak berdasarkan UU itu. Masak untuk soal baliho instruksi presiden? Terlalu berlebihan, ini kan cuma soal baliho bukan yang genting yang besar. Itu tidak perlu diperintahkan Presiden. TNI bertindak yang memayungi UU sudah kita miliki," kata Donny seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa (24/11/2020).

Donny menilai, tindakan TNI mencopot spanduk tersebut sudah benar. Dia menjelaskan, siapa pun yang memasang baliho perlu izin.


"Apa yang dilakukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin, tidak bisa sembarangan," ungkap Donny.

Dia juga menjelaskan tidak masalah apabila TNI bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menertibkan yang dianggap tidak tepat. Donny mengatakan, siapapun melanggar aturan akan ditindak.

"Jadi tidak ada masalah ini bukan karena HRS, tapi siapa pun yang tidak tertib siap ditertibkan dan TNI juga seperti Polri dan Satpol PP adalah alat negara yang berkewajiban menertibkan menjaga keamanan ketentraman warga negara," ungkap Donny.

Sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab adalah atas perintahnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di erta aturan perpajakan.