Mary Jane Tetap Dihukum Mati

Mary Jane Tetap Dihukum Mati

YOGYAKARTA (HR)- Sebanyak 234 terpidana umum yang mendiami Lapas Wirogunan, Yogyakarta dipastikan akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus besok.

"Yang sudah keluar SK (surat keputusan) dan 234 terpidana umum yang akan dapat remisi, sementara untuk yang terpidana khusus seperti kasus korupsi, narkoba, perdagangan manusia, kami belum tahu jumlah yang disetujui. Karena SK-nya masih belum turun, masih menunggu keputusan dari Jakarta," kata Zaenal Arifin Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Sabtu (15/8).

Zaenal menambahkan, nantinya dari 234 terpidana umum yang mendapat remisi ada 16 yang dapat langsung merasakan udara bebas.

"Yang bebas besok karena dapat remisi itu ada 16 orang tapi itu dari yang terpidana umum kalau yang terpidana khusus kita masih tunggu SK-nya," kata Zaenal Arifin.

Zaenal juga mengatakan sementara itu terkait terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, dirinya memastikan tidak akan mendapat remisi. Mary Jane tetap akan dihukum mati.

"Ya kalau hukuman mati dan hukuman seumur hidup nggak dapat remisi. Jadi ya statusnya Mary Jane tetap hukuman mati," kata Zaenal Arifin. (lp6/rin)